Jumat, 23 April 2010

RUU NIKAH SIRI contoh kesemrawutan sistem UU negara ini

kata orang...negara kita ini kaya... tongka batu bisa jadi tanaman... tetapi seperti kita tau... tanaman yang merambat, parasit ganas... dan memiliki duru-duri tajam... entah kenapa, zakat bisa memakan korban? entah kenapa, pajak diselewengkan? apa karena sudah tidak ada hati nurari...! ----mungkin saja--- itu hanya sekelumit pandangan negara tercinta kita ini... indonesia namanya... sekarang terjadi keanehan lagi... dalam peraturan per-UUan kita, tidak ada yang melarang yang namanya bersetubuh diluarnikah, atau dengan bahasa gaulnya... ML (Making Love), atau dalam bahasa jawa "kentu", dan lain2... tetapi pada saat ini, seperti yang kita tau sedang dirancang UU tentang nikah siri... yang di dalam aturan agama (hukum islam) sudah jelas "halal"... di negara kita ini akan dilarang... atas pertimbangan apa, bisa terjadi seperti ini? -perlindungan terhadap wanita? tetapi, kenapa ML tdk dilarang... malah ML itu lebih merugikan wanita... -apa mungkin pencetus UU ini adalah penganut "free sex" atau pergaulan bebas? mungkin saja kan... ayo diskusikan dan renungkan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar